Dokumen Persyaratan Nikah
Syarat Nikah di KUA Kecamatan Pakisaji 2025 – Panduan Lengkap dan Terbaru
Menikah adalah salah satu momen terpenting dalam hidup. Selain persiapan mental, acara, dan keuangan, calon pengantin juga wajib menyiapkan berkas administrasi agar proses pernikahan berjalan lancar dan sah secara hukum.
Bagi warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pakisaji memiliki daftar persyaratan nikah yang harus dipenuhi. Panduan ini berisi informasi lengkap mengenai dokumen dan prosedur yang perlu disiapkan sebelum mendaftar nikah di KUA.
Daftar Syarat Nikah di KUA Kecamatan Pakisaji
Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan oleh calon pengantin:
- Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, dan Ijazah Terakhir – masing-masing 1 lembar.
- Fotokopi KTP & KK Orangtua Calon Pengantin – masing-masing 1 lembar.
- Fotokopi Akta/Buku Nikah Orangtua (khusus calon pengantin wanita anak pertama) – 1 lembar.
- Fotokopi KTP & KK Wali – 1 lembar.
- Fotokopi KTP Saksi calon pengantin pria & wanita – 1 lembar.
- Pasfoto Calon Pengantin background biru ukuran 3x4 & 2x3 – masing-masing 3 lembar.
- Surat Pengantar Nikah (N1) dari desa/kelurahan setempat – 1 lembar.
- Formulir Kehendak Nikah (N2) dari desa/kelurahan setempat – 1 lembar.
- Surat Persetujuan Mempelai (N4) dari desa/kelurahan setempat – 1 lembar.
- Surat Izin Orang Tua (N5) bagi calon pengantin di bawah 21 tahun – masing-masing 1 lembar.
- Izin Tertulis / Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin di bawah 19 tahun.
- Surat Keterangan Belum Kawin bermaterai Rp 10.000 dari desa/kelurahan bagi calon pengantin usia di atas 30 tahun – 1 lembar.
- Akta Cerai bagi calon pengantin berstatus cerai hidup – 1 lembar.
- Akta Kematian Suami/Istri bagi calon pengantin berstatus cerai mati – 1 lembar.
- Surat Rekomendasi Nikah (N10) dari KUA setempat bagi calon pengantin yang berdomisili di luar Kecamatan Pakisaji – 1 lembar.
- Surat Izin dari Kesatuan TNI/POLRI bagi calon pengantin anggota TNI/POLRI – dokumen harus lengkap.
- Surat Keterangan Sehat calon pengantin – 1 lembar.
- Izin Tertulis dari Kedutaan Besar bagi calon pengantin warga negara asing (WNA) – 2 lembar.
Tips Mengurus Syarat Nikah di KUA Pakisaji
- Siapkan dokumen jauh-jauh hari untuk menghindari kekurangan berkas.
- Gunakan fotokopi yang jelas dan sesuai dokumen asli.
- Susun berkas dalam map rapi agar memudahkan pemeriksaan di KUA.
- Jika ada persyaratan khusus seperti dispensasi usia, segera urus ke instansi terkait.
Prosedur Mendaftar Nikah di KUA Kecamatan Pakisaji
- Datangi kantor desa/kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1, N2, N4, N5).
- Lengkapi seluruh dokumen yang tercantum di atas.
- Serahkan berkas ke KUA Kecamatan Pakisaji sesuai jadwal.
- Ikuti proses pemeriksaan berkas dan penentuan jadwal akad nikah.
💡 Catatan Penting:
Jika calon pengantin berusia di bawah ketentuan atau berstatus khusus (duda/janda, anggota TNI/POLRI, atau WNA), pastikan semua dokumen tambahan telah disiapkan.
Dengan mengikuti panduan ini, proses pendaftaran nikah di KUA Kecamatan Pakisaji akan lebih cepat, mudah, dan tanpa hambatan administratif.
Lampiran:Instagram KUA Pakisaji
Lokasi: Google Maps


Komentar
Posting Komentar